Tersangka YH (36) yang ketahuan menyelundupkan sabu dalam sepatu. (Dok. Humas Bea Cukai Batam) |
Lagi-lagi sepatu berhak tebal dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 1.434 gram oleh tiga penumpang pesawat Lion Air. Pelaku yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) itu terdiri dua laki-laki berinisial YH (34), dan KP (26), satu perempuan berinisial YH (34).
Ketiga tersangka diamankan di Bandara Hang Nadim Batam ketika akan berangkat ke Denpasar pada Rabu (31/1), karena petugas Aviation Security (Avsec) dan Bea Cukai (BC) mencurigai gerak-gerik ketiga tersangka ketika akan melewai pemindai x-ray bandara. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan lanjutan di hanggar Terminal Bandara Hang Nadim Batam terhadap mereka.
"Petugas kami menyadari ada yang tidak beres. Lalu dilakukan pemeriksaan. Ternyata ditemukan barang yang diduga metamphetamine," kata Kasi Pelayanan Bea Cukai Tipe B Batam Frans Depari. Ketiga tersangka berupaya mengelabui petugas dengan menyelipkan sabu di bawah alas sepatu.
"Barang ini disimpan di dalam sepatu untuk menghindari pemeriksaan petugas. Karena gerak-geriknya berbeda, kami lakukan pemeriksaan di hanggar," jelas Frans, Kamis (1/2)
Hasilnya, dari tersangka YH diamankan dua bungkus sabu seberat 485 gram. Lalu KP kedapatan membawa dua bungkus sabu dengan total 473 gram, sedangkan dari tersangka TN juga diamankan dua bungkus dengan total 476 gram.
Ketiga tersangka diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling
cepat lima tahun penjara dan paling lama hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (*)